Berita > Terbaru
Berita > Terbaru
Tea Musu – Alhamdulillah... Ucap salah seorang pimpinan sidang setelah ketukan palunya, bahwasanya keputusan dalam musyawarah mufakat kali ini telah sah “KOPERASI DESA MERAH PUTIH TEA MUSU”. Tepuk tangan meriah pun bersahut-sahutan menggema, terlihat puluhan senyum sumringah yang menandakan kesepahamanan akan penting dan perlunya semangat gotong royong untuk kemajuan perekonomian Desa berbasis kekeluargaan.
Pergerakan kebijakan ini hanya butuh lima puluh empat hari sejak diterbitkannya Intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 pada tanggal 27 Maret 2025 hingga hari ini Pemerintah Desa Tea Musu menggelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Gerak cepat pusat ke desa merupakan bukti nyata kesiapan seluruh elemen untuk ikut andil mewujudkan delapan cita-cita Bapak Presiden Prabowo Subianto. Koperasi desa diharapkan dapat mewujudkan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, Asta Cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industri agro maritim dengan partisipasi koperasi, dan Asta Cita keenam yaitu melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Melalui sambutannya, Sekretaris Camat Ulaweng Arfandi Syam menegaskan bahwa “Koperasi merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk menguatkan perekonomian desa”. Sehingga kedepannya diperlukan kolaborasi antar seluruh elemen yang ada di desa, pemerintah desa, bpd, kelembagaan desa lainnya seperti kelompok tani, para pelaku UMKM dan warga/masyarakat desa.
Melihat beberapa anggukan hadirin, sepertinya cukup menambah pemahaman mereka akan maksud dan tujuan didirikannya kopdes ini. Pasalnya, banyak diantara warga/masyarakat desa yang beranggapan bahwa koperasi desa yang akan terbentuk nantinya hanya sebatas pada simpan pinjam semata. Sebagaimana ditegaskan oleh A. Titin Tenriawaru selaku Sekretaris Desa bahwa “Kedepannya kopdes ini akan dikembangkan dengan beberapa gerai usaha, seperti : gerai sembako; gerai obat murah/apotek desa; gerai klinik desa; gerai kantor koperasi; gerai unit simpan pinjam; gerai pergudangan dan gudang logistik atau distribusi serta kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik wilayah” pungkasnya.
Semangat Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan harapan dan cita-cita Pemerintah Desa Tea Musu sebagaimana Visi dan Misi Desa Tea Musu 2023-2028 yakni “Tea Musu Ma’Seddi” Mandiri, Sejahtera dan Dinamis. Olehnya itu, kedepannya akan diupayakan untuk kembali mengulas gagasan, ide dan konsep dari Bung Hatta dalam rangka menumbuh kembangkan dan memperkokoh fondasi perekonomian di Desa.
Musyawarah Desa Khusus yang digelar Senin, 19 Mei 2025 bertempat di Kantor Desa Tea Musu menetapkan komposisi kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Tea Musu, sebagai berikut:
Pengurus,
Ketua : Hj. Juhani, Sekretaris : Aryoga Hidayatullah, Bendahara : Niska, Wakil Ketua Bidang Usaha : Nur Faisah dan Wakil Ketua Bidang Anggota : Jusliana.
Pengawas,
Ketua : Pj. Kepala Desa, Anggota : Ruslan, Anggota : H. Andi Muh. Yahya.
#KopdesMP #MerahPutih
DTM | Berita • 19 Mei 2025